• MTS NEGERI 2 PEMALANG
  • Madrasah lebih baik, lebih baik madrasah

New Normal ditengah Pandemi dalam Pandangan Islam

New Normal di Tengah Pandemi dalam Pandangan Islam

Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang - 16 Juni 2020

Dampak pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kebijakan-kebijakan yang saling tumpang tindih dan tak menemukan solusi yang diharapkan. Kebijakan yang pertama, pemerintah menerapkan kebijakan PSBB untuk memutus persebaran wabah, namun pemerintah pula yang melonggarkan PSBB. Apalagi ditambah drama mudik vs pulang kampung. Mudik dilarang namun pulang kampung diperbolehkan. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembebasan para napi ketika pandemi melanda, sehingga mengakibatkan kriminalitas meningkat. Pemangku kebijakan bahkan mempercepat disahkannya UU Omnibus Law di tengah PHK massal sebagai dampak dari PSBB.

Kebijakan pemerintah pun selalu berputar pada keselamatan ekonomi, bukan pada selesainya masalah. Perekonomian negeri pun kian terpuruk akibat dampak wabah. Pada akhirnya, keselamatan rakyat dipertaruhkan. Untuk membangkitkan perekonomian bangsa, pemerintah mengeluarkan kebijakan the new normal life.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Artinya, masyarakat harus bisa berkompromi, at-ta’ayusy atau hidup berdampingan (bukan berdamai) dengan Covid-19 agar tetap produktif. Sebagaimana seruan Presiden RI Jokowi, bahwa berdampingan itu justru kita tidak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat.

New normal dengan mewajibkan protokol kesehatan ketat yang dimaksud oleh pemerintah adalah habit atau gaya hidup baru yang wajib kita jalankan seperti penggunaan masker, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan secara rutin menggunakan sabun dengan cara yang benar, serta menjaga jarak atau physical distancing. Sebenarnya jika kita melihat dari pandangan Islam semua kebijakan new normal ini bukanlah hal yang baru lagi bagi kita.

Penggunaan masker, dalam Islam masker ibarat cadar yang selama ini digunakan oleh beberapa wanita muslimah. Memang, penggunaan cadar hanyalah salah satu adat yang di ambil dari orang Arab, namun tujuan penggunaan keduanya memiliki kesamaan yaitu untuk melindungi diri dari hal-hal yang dapat merugikan, baik dari debu, pandangan, atau virus seperti yang kita hadapi saat ini. Dahulu ada beberapa peraturan penggunaan cadar di tempat-tempat tertentu seperti pada instansi pendidikan dan bahkan pemerintahan karena dirasa cadar cukup mengganggu dalam mengenali seseorang atau bahkan lebih ekstrimnya cadar dianggap sebagai salah satu atribut kekerasan dan terorisme yang sebenarnya sama sekali bukan ajaran Islam. Fobia ini bahkan sempat berdampak pada orang-orang yang menggunakan masker saat mereka keluar rumah. Mereka dianggap kurang sopan, walau terkadang mereka memang memerlukan masker karena sedang flu atau sebagainya. Dalam fase new normal, sebaliknya orang yang keluar rumah bila tidak menggunakan masker termasuk pelanggaran pada protokol kesehatan.

Mencuci tangan, di dalam Islam termasuk kebersihan, Kebersihan adalah sebagian dari iman. Maka, dalam protokol kesehatan yang satu ini harusnya bukan lagi menjadi hal yag baru bagi kita. Mencuci tangan sebelum makan, setelah buang air besar, buang air kecil, atau sebagainya harusnya sudah sejak lama menjadi habit dalam hidup kita. Dalam Islam kebersihan tidak hanya mencuci tangan saja, tapi mencuci anggota badan secara keseluruhan (mandi) atau sebagian anggota badan (wudhu) yang dilakukan minimal 5 kali dalam sehari. Tentu ini adalah serangkaian kegiatan rutin yang baik menjadi kebiasaan masyarakat muslim.

Menjaga jarak atau physical distancing, di dalam Islam bahwa menjaga jarak itu karena ada suatu sebab syar’i, misal karena sebab bukan mahrom, maka kita dilarang berdekatan. Berarti disini mengandung larangan yang bila dilanggar maka akan berdosa dan mendatangkan mudhorot. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, kita akan terbiasa dalam new normal nantinya untuk selalu menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan karena bentuk penularan wabah ini bisa terjadi karena adanya kontak fisik di antara kita salah satunya berjabat tangan. Memang, berjabat tangan adalah satu kebiasaan baik yang selama ini menjadi adat masyarakat Indonesia sebagai bentuk penghargaan atau bentuk kesopanan, namun di tengah pandemi yang sedang mewabah ini untuk pertama kalinya seseorang muslim tidak perlu merasa tidak enak hati karena harus menolak uluran tangan dari seseorang, apalagi yang bukan mahrom-nya untuk sekedar berjabat tangan. Maka dirasa semua perubahan kebiasaan yang kita jalani saat ini bukanlah hal yang baru atau tabu jika kita mengoreksinya dari aturan kehidupan di dalam Islam.

New normal sebagai fase kelanjutan dari karantina mandiri dengan mengikuti protokol kesehatan. merupakan cara hidup baru di tengah pandemi virus corona. Badan Bahasa sudah memberikan istilah Indonesia-nya, yaitu kenormalan baru. Namun, tampaknya masyarakat lebih senang menggunakan istilah new normal.

Terlepas kita setuju atau tidak dengan istilah new normal, Rasulullah SAW 1.400 tahun lalu telah memberi petunjuk sebagai protokol kesehatan dan menjadi rujukan dalam kondisi wabah yang sedang menerpa yang berhubungan dengan perilaku dan etika pergaulan sehari-hari. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Ada beberapa pendapat tentang pemaknaan dharar dan dhirar. Ada yang memaknai dharar itu perbuatan yang membahayakan diri pribadi, sedangkan dhirar adalah perbuatan yang membahayakan orang lain. Ada lagi yang memaknai dharar adalah perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan kepada orang lain, sedangkan dhirar adalah membalas kerusakan dengan kerusakan lain, baik disengaja maupun tidak.

Hubungannya hadits ini dalam era new normal bahwa kita dianjurkan tetap bekerja atau beraktivitas walau masih di tengah pendemi wabah corona, tetapi harus dipikirkan terlebih dahulu apakah pekerjaan itu bisa membahayakan pada diri pribadi dan orang lain atau tidak. Jika bisa membahayakan maka harus dicari caranya supaya tidak membahayakan. Misalnya, bila kita bekerja dalam keadaan batuk dan sering bersin. Jelas hal ini bisa membahayakan diri kita ataupun orang lain maka langkah preventif sesuai hadits tersebut yang bersangkutan tidak usah berangkat kerja ataupun jika harus bekerja atau beraktifitas dia harus pakai masker dan rajin mencuci tangan secara rutin.

Dalam konteks new normal harus ada kesadaran semua lapisan masyarakat, baik yang masuk ke masjid/rumah tempat ibadah maupun ke pasar atau ke tempat berkerumun orang banyak di mana saja. Mengacu kepada hadits di atas, maka protokol kesehatan harus diutamakan sehingga berbagai kemungkinan masuknya virus corona yang membahayakan sebisa mungkin ditolak, sesuai dengan kaidah al-dharāru yudfa’u bi qadril imkān (sebisa mungkin kerusakan harus ditolak).

 

Penulis : Slamet Untung, S.Ag., M.Pd.I (Guru MTs Negeri 2 Pemalang)

 

Dibaca sebanyak 196 kali

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PPDB Online 2021

Latar Belakang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah suatu kegiatan yang diselenggarakan Madrasah untuk memperoleh peserta didik baru baru dengan cara yang transparan, adil dan

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 5266 kali
Hikmah Pandemi Covid - 19 Bagi Pendidikan Di Indonesia

Hikmah Pandemi Covid-19 Bagi Pendidikan Di Indonesia   Akhir-akhir ini berbagai negara di dunia, tengah dikejutkan dengan wabah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama c

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 9633 kali